Pasal 5
BAB 2 — STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN MEDIA AIR, UDARA, TANAH, PANGAN, SARANA DAN BANGUNAN, DAN VEKTOR DAN
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada: a. Air Minum; b. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan c. Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum. (2) SBMKL media air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif. (3) Persyaratan Kesehatan pada air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, Binatang Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor b. aman dari kemungkinan terkontaminasi; c. pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. (4) Prinsip higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.
