Pasal 44
BAB 7 — UPAYA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KONDISI MATRA DAN ANCAMAN GLOBAL PERUBAHAN IKLIM
(1) Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dilakukan dalam rangka pencapaian target kontribusi sektor kesehatan dalam mewujudkan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mencapai target kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan upaya: a. penguatan komitmen dan kepemimpinan yang efektif untuk membangun ketahanan iklim; b. penguatan kapasitas organisasi dan kapasitas sumber daya manusia c. penilaian kerentanan dan kapasitas adaptasi; d. penguatan peringatan dini dan monitoring terintegrasi; e. peningkatan penelitian kesehatan dan iklim; f. penerapan teknologi dan infrastruktur berkelanjutan yang berketahanan iklim; g. penguatan dukungan pada sektor lain terkait dengan pengelolaan lingkungan yang berdampak pada Kesehatan; h. pengembangan program kesehatan yang terkait iklim; i. kesiapsiagaan dan pengelolaan kedaruratan terhadap iklim ekstrim/bencana hidrometeriologis (terkait iklim); dan
j. pendekatan komprehensif untuk membiayai perlindungan kesehatan dari dampak perubahan iklim. (3) Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk rencana aksi nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
