PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66...
Pasal 38
BAB 6 — PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
(1) Tenaga Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih di bidang entomologi kesehatan. (2) Tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang entomologi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
