Pasal 33
BAB 6 — PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilakukan untuk: a. menurunkan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serendah mungkin, sehingga tidak menimbulkan penularan penyakit pada manusia; dan b. mencapai dan memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. (2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengamatan dan penyelidikan bioekologi, penentuan status kevektoran, status resistensi, dan efikasi bahan pengendali, serta pemeriksaan sampel; b. intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi, kimia, dan terpadu; dan c. pemantauan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (3) Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, rasionalitas, efektivitas pelaksanaan, keberhasilan, dan kelestarian.
