Pasal 30
BAB 5 — PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH DAN PENGAWASAN TERHADAP LIMBAH YANG BERASAL DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan/atau rekomendasi tindak lanjut. (2) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pihak fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan c. dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
