Pasal 25
BAB 5 — PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH DAN PENGAWASAN TERHADAP LIMBAH YANG BERASAL DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis berupa limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui tahapan: a. pengurangan; b. pemilahan; c. pewadahan; d. penyimpanan; e. pengangkutan; dan f. pengolahan. (2) Kegiatan pengelolaan limbah nonmedis atau domestik yang dihasilkan dari kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan melalui tahapan: a. pengurangan; b. pemilahan; c. pengumpulan; d. pengangkutan; e. pengolahan; dan/atau f. pemrosesan akhir. (3) Pengangkutan dan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f, dan pengangkutan dan pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan teknis masing-masing tahapan kegiatan pengelolaan limbah, baik limbah medis maupun limbah nonmedis atau domestik, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
