PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66...
Pasal 19
BAB 3 — UPAYA PENYEHATAN
(1) Surveilans dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan oleh tenaga sanitasi lingkungan dengan menggunakan instrumen inspeksi kesehatan lingkungan. (2) Uji laboratorium dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan pada: a. laboratorium yang terakreditasi; atau b. laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah; (3) Selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan uji cepat oleh tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih dengan menggunakan peralatan pemeriksaan lapangan yang terkalibrasi.
