Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung: a. operasional fungsi rujukan UKM sekunder; b. penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; c. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai; dan d. akreditasi Puskesmas. (2) Operasional fungsi rujukan UKM sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat; c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat; d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; e. akselerasi program INDONESIA sehat dengan pendekatan; keluarga; f. upaya kesehatan lanjut usia; g. upaya penyehatan lingkungan; dan h. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah. (4) Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas. (5) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dimanfaatkan untuk survei akreditasi perdana dan re-akreditasi.
