Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a. BOK; b. jaminan persalinan; dan c. pelayanan kesehatan bergerak. (2) BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. BOK provinsi; b. BOK kabupaten/kota; c. BOK Puskesmas; dan d. BOK stunting. (3) Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk mendukung program kesehatan ibu dan anak yang meliputi: a. rujukan persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/atau sewa alat transportasi); dan b. sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran. (4) Pelayanan kesehatan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil dan/atau sangat terpencil yang meliputi: a. pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik; b. pemberdayaan masyarakat; dan
c. peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training.
