PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Kementerian Kesehatan melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah secara mandiri maupun secara terpadu. (2) Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh masing-masing Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan. (3) Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kementerian/lembaga terkait.
