PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 17
BAB 4 — PEMANFAATAN BOK UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1) Pemanfaatan Dana BOK untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, Pasal 5 ayat (2) huruf h, Pasal 6 ayat (2) huruf k dilakukan untuk penguatan kegiatan tracing. (2) Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas. (3) Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara
bersama masyarakat lainnya yang diberikan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
