PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 5
Unsur utama pengendalian faktor risiko lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas sub unsur: a. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, yaitu upaya yang dilakukan untuk mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit di lingkungan pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara; dan b. inspeksi kesehatan lingkungan, yaitu kegiatan pemantauan lapangan terhadap kualitas media lingkungan melalui pemeriksaan secara fisik, pemeriksaan sampel/spesimen, analisis hasil, dan penyampaian saran perbaikan terhadap kualitas kesehatan lingkungan.
