PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 9
BAB 4 — PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN
Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidemiologi, dan pencegahan.
