Pasal 4
BAB 2 — KEWASPADAAN KLB KERACUNAN PANGAN
(1) Puskesmas atau rumah sakit yang mengetahui dan/atau menerima laporan adanya dugaan keracunan pangan wajib segera melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 1 x 24 jam secara lisan yang diikuti laporan tertulis dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Badan dengan menggunakan Formulir 2 sebagaimana terlampir. (2) Kepala KKP yang mengetahui dan/atau menerima laporan adanya dugaan keracunan pangan wajib segera melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam secara lisan yang diikuti laporan tertulis dengan tembusan kepada Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan Formulir 3 sebagaimana terlampir. (3) Dalam hal dugaan keracunan pangan bersumber dari pangan yang dikonsumsi di luar wilayah kerja dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau di luar wilayah kerja kantor kesehatan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP wajib menginformasikan adanya keracunan pangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP sesuai lokasi kejadian secara lisan yang diikuti laporan tertulis dengan menggunakan Formulir 4 sebagaimana terlampir.
