PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 16
BAB 4 — PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN
(1) Pemeriksaan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan sesuai standar operasional prosedur di masing-masing laboratorium pemeriksa. (2) Kepala laboratorium dan petugas pemeriksa spesimen bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan spesimen dan kerahasiaannya. (3) Laporan hasil pemeriksaan spesimen disampaikan secepatnya kepada pengirim spesimen.
