PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 11
BAB 4 — PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN
Dalam hal terjadi perluasan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendekatkan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan dengan lokasi kejadian.
