Pasal 1
Pengaturan Tata Laksana Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat bertujuan untuk : a. Menyediakan tata laksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat agar dapat berkerja secara optimal; b. Penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; c. Pelaksanaan pemantuan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; d. Fasilitas pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional; e. Fasilitas rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; f. Pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional; g. Pelaksana kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan penapisan serta pengkajian kesehatan tradisional; dan h. Pelaksanaaan urusan ketatausahaan.
