PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan...
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan kabupaten/kota dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar pelaksanaan pendanaan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
