PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Refraksionis Optisien atau Optometris yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKRO atau SIKO. (2) SIKRO atau SIKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Refraksionis Optisien atau Optometris yang telah memiliki STRRO atau STRO. (3) SIKRO dan SIKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) SIKRO dan SIKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
