PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibentuk ULP di masing-masing Unit Utama atau UPT. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan berbentuk nonstruktural. (3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ULP Unit Utama; dan b. ULP UPT.
