PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
