Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RBA
(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari: a. pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan lainnya yang sah. (3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (4) Persentase Ambang Batas dicantumkan dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. (5) Pencantuman Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
