PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RBA
(1) Penyusunan RBA dilakukan melalui metode top down dan buttom up yang dimulai dari : a. policy statement oleh pimpinan b. tingkat pusat pertanggungjawaban c. komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran d. tingkat direksi dan dewan pengawas (2) Teknik penyusunan RBA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
