PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI PARMASI
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Industri Farmasi mempunyai fungsí: a. pembuatan obat dan/atau bahan obat; b. pendidikan dan pelatihan; dan c. penelitian dan pengembangan.
