Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah iklan promosi kesehatan yang bertujuan untuk mengubah masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) atau mendukung program pemerintah dan tidak bersifat komersiil. (2) Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. program pengentasan masalah kesehatan yang bersifat permanen di daerah tertinggal, daerah perbatasan, kepulauan terluar, dan daerah kurang diminati;
b. program pemberantasan penyakit; c. program keluarga berencana; d. program promotif dan preventif saintifikasi jamu; dan/atau e. program peduli kemanusiaan dan bencana. (3) Iklan layanan masyarakat tidak boleh memperlihatkan merek dagang, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
