PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi: a. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat; b. berbasis bukti; c. informatif; d. edukatif; dan e. bertanggung jawab.
(2) Iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan media luar ruang wajib mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan serta tanggal publikasi.
