PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri dan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi dapat melibatkan organisasi profesi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
