PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Nakestrad Interkontinental dengan kualifikasi pendidikan diploma tiga yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Interkontinental secara mandiri di tempat praktik mandiri
Nakestrad Interkontinental sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat melaksanakan praktik secara mandiri di tempat praktik mandiri Nakestrad Interkontinental untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
