PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Usulan Calon Anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai : a. data diri yang bersangkutan berupa:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota BPRS; dan c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS. (2) Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jabatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN atau Menteri. (3) Untuk periode berikutnya usulan keanggotaan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan anggota BPRS periode berjalan berakhir.
