PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri. (2) Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota. (3) Jabatan Ketua BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh anggota dan ditetapkan dalam rapat pleno anggota.
