PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 7
SIKP atau SIPP dinyatakan tidak berlaku karena: a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKP atau SIPP; b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang; c. dicabut atas perintah pengadilan; d. dicabut atas rekomendasi organisasi profesi; atau e. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin. 8. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
