Pasal 15A
(1) Perawat yang telah melaksanakan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memiliki SIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
