Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
(1) Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Rumah Sakit melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit. (2) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien; b. memimpin dan mendukung staf; c. mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko; d. mengembangkan sistem pelaporan; e. melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien; f. belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan g. mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
