PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 7
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN PASIEN
(1) Setiap Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien. (2) Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak pasien; b. mendidik pasien dan keluarga; c. keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan; d. penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien; e. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien; f. mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan g. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
