PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Rumah sakit dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit wajib melaksanakan program dengan mengacu pada kebijakan nasional Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
