PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah ada dan dibentuk oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI) masih tetap melaksanakan tugas sepanjang Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit belum terbentuk. (2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dibentuk dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peraturan menteri ini ditetapkan. (3) Setiap rumah sakit harus membentuk TKPRS sesuai dengan Peraturan ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan.
