PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SUNAT PEREMPUAN
(1) Sunat perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu. (2) Tenaga kesehatan tertentu yang dapat memberikan pelayanan sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik, atau surat izin kerja. (3) Tenaga kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berjenis kelamin perempuan.
