Pasal 25
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; b. menyediakan sumber daya kesehatan yang dapat difungsikan secara optimal; c. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; d. menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam upaya meningkatkan aksesibilitas;
e. melakukan koordinasi terkait pembiayaan jaminan kesehatan dalam pengelolaan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; f. melakukan sosialisasi atau penyampaian informasi mengenai sistem rujukan kepada seluruh pemangku kepentingan; dan g. membangun sistem rujukan terintegrasi secara berkesinambungan.
