PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN
(1) Surat Rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas Pasien; b. identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; c. identitas unit layanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; d. rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. alasan rujukan. (2) Surat rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien.
