Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: a. melengkapi data administrasi dan data medis Pasien; b. melakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; c. membuat Surat Rujukan secara elektronik; d. memastikan Pasien yang akan dirujuk dalam kondisi stabil, siap untuk dirujuk, dan menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan; dan e. menjamin dan memastikan kebutuhan medis Pasien selama proses rujukan. (2) Seluruh kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara online/elektronik.
(3) Alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pelayanan evakuasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan.
