PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN
Dalam hal pada pelaksanaan rujukan horizontal tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan kesehatan lebih tinggi.
