PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2010 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
