PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggulangan KLB/Wabah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan kemampuan dan keterampilan dalam penanggulangan KLB/Wabah;
b. peningkatan jejaring kerja dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah; c. pemantauan dan evaluasi terhadap keberhasilan penanggulangan KLB/Wabah; dan d. bimbingan teknis terhadap penanggulangan KLB/Wabah.
