PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 24
BAB 5 — SUMBER DAYA
Dalam keadaan KLB/wabah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan terhadap penderita atau tersangka penderita.
