PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 22
BAB 5 — SUMBER DAYA
Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh: a. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atas nama bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota; b. Kepala dinas kesehatan provinsi atas nama gubernur untuk tingkat provinsi; dan c. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk tingkat pusat.
