PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata cara penetapan dan pencabutan penetapan daerah KLB/Wabah, tata cara penanggulangan, dan tata cara pelaporan.
