PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaksanaan penanggulangan KLB/Wabah harus dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri dalam kurun waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. (2) Pelaporan KLB/Wabah meliputi laporan penetapan, perkembangan dan laporan penanggulangan KLB/Wabah.
