PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 12
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN KLB/WABAH
Menteri harus mencabut penetapan daerah wabah berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
