PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
(1) Produk Obat Derivat Plasma harus memenuhi standar mutu, keamanan dan kemanfaatan. (2) Produk Obat Derivat Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Produk Obat Derivat Plasma tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan kemanfaatan, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
