PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Untuk terjaminnya mutu dan keamanan bahan baku plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, UTD dan Pusat Plasmapheresis harus dilakukan: a. uji saring serologi dan Nucleic Acid Test (NAT); dan b. penyimpanan bahan baku mengacu pada standar yang ditetapkan oleh fasilitas Fraksionasi Plasma.
